Rabu, 23 Agustus 2017

Pengisian Lintas Minat pada SMA yang menjalankan Kurikulum 2013


Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik

di Seluruh Nusantara

Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2016C yang telah dirilis, telah dilakukan pembenahan dan pemnbaruan yang cukup signifikan. Beberapa pembaruan yang dilakukan meliputi banyak berhubungan dengan perlakuan dan tata cara pengisian data rombongan belajar dan pembelajaran. Terjadi perubahan perlakuan dan tata cara pengisian data untuk SMA yang telah menerapkan Kurikulum 2013, khususnya untuk perlakuan lintas Minat. Perubahan perlakuan ini dilakukan untuk meningkatkan validasi data pembelajaran kaitannya dengan transaksional PTK yang membutuhkan penghitungan jam mengajar dan juga memvalidasi jumlah jam belajar siswa.
Panduan selengkapnya pengisian data lintas minta ini dapat diunduh pada lampiran berita ini. Untuk itu dihimbau kepada sekolah khususnya SMA yang telah menerapkan Kurikulum 2013 untuk segara dapar melakukan penyesuaian.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Panduan pengisian lintas Minat dapat diunduh Disini

sumber berita : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/pengisian-lintas-minat-pada-sma-yang-menjalankan-kurikulum-2013

Minggu, 20 Agustus 2017

Entri PMP dengan FasterPMP

Sudah bukan rahasia lagi kalau teman OPS pasti masih banyak yang mengerjakan pengirian aplikasi PMP secara manual. masih untuk jika civitas akademik di sekolah mau melaksanakan tugas sebagai responden. namun, yang terjadi justru OPS jadi responden. Sudah waktunya gunakan cara yang lebih efektif dengan manfaatkan aplikasi FasterPMP sehingga jawaban akan otomatis dan yang pasti jawaban bisa diganti sesuai keinginan responden
Bagi teman Ops yang membutuhkan FasterPMP 2017 dapat mendownload di sini :
FasterPMP 2017 Download        

petunjuk penggunaan aplikasi FasterPMP ada dalam file ZIP

http://kibuilder.com/1ypG

Jumat, 18 Agustus 2017

Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 Tahun Pelajaran 2017/2018 Semester 1

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
    di seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasemen versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran 2017/2018 sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 (Versi Aplikasi Dapodikdasmen adalah 2018, sekaligus mengoreksi pengumuman sebelumnya yang menyebutkan versi 2017 D). Pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 telah menggunakan database versi baru, maka secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2017, 2017a, 2017b, 2017c) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2018, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).
Untuk struktur kurikulum SMK 2013 masih akan dilakukan pembaharuan.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018:
1. [Pembaruan] Penambahan menu Jadwal pembelajaran.
2. [Pembaruan] Penambahan kolom anak ke-berapa pada Peserta Didik.
3. [Pembaruan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana jenis Ruang Kelas/Teori.
4. [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan prasarana.
5. [Pembaruan] Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan sarana.
6. [Pembaruan] Penambahan tombol pada prasarana untuk pemetaan dengan blockgrant.
7. [Pembaruan] Penambahan tombol pada sarana untuk pemetaan dengan blockgrant.
8. [Pembaruan] Penambahan sheet baru untuk rekap jadwal pada unduhan profil sekolah.
9. [Pembaruan] Penambahan referensi Pengurus Komite Sekolah pada jenis satuan tugas di Kepanitiaan Sekolah.
10. [Pembaruan] Penambahan referensi Kepala Sekolah menjadi tugas utama.
11. [Pembaruan] Penambahan referensi UKG untuk data rincian Nilai/Test pada PTK.
12. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis rombel Ekstrakurikuler pada menu Rombongan Belajar .
13. [Pembaruan] Penambahan tabulasi rincian Ekstrakurikuler pada menu Sekolah.
14. [Pembaruan] Perubahan tampilan pada menu Peserta Didik, jika yatim dan atau piatu maka baris data akan berwarna.
15. [Pembaruan] Perubahan tampilan pada halaman registrasi dan login.
16. [Pembaruan] Pemisahan menu antara rombongan belajar reguler dan ekstrakurikuler.
17. [Pembaruan] Penambahan pemicu untuk mengaktifkan kolom nama peserta didik pada saat terdeteksi nama tidak wajar ketika melakukan validasi.
18. [Pembaruan] Penambahan validasi jika terdeteksi guru yang mengajar ganda pada jadwal.
19. [Pembaruan] Penambahan validasi ketika masih ada pembelajaran yang belum dipetakan ke dalam jadwal.
20. [Pembaruan] Penambahan validasi panjang dan lebar pada prasarana.
21. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk jumlah sarana.
22. [Pembaruan] Penambahan validasi peserta didik yang belum mempunyai NISN.
23. [Pembaruan] Penambahan dan perbaikan panduan, peraturan dan formulir pada Pusat Unduhan.
24. [Pembaruan] Perubahan deskripsi waktu penyelenggaraan sekolah.
25. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika akan sinkronisasi.
26. [Perbaikan] Perbaikan tanda baca ,(koma) dapat menjadi kata pada nama Peserta Didik dan GTK.
27. [Perbaikan] Perbaikan urutan label Jenis PTK pada form PTK.
28. [Pembaruan] Pengisian data pada no rekening bagi peserta didik pemegang KIP oleh pusat.
29. [Pembaruan] Pengisian data validasi yang ditemukan di pusat.

Untuk itu kepada segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen



Link Unduhan:
 sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodikdasmen-versi-2018-tahun-pelajaran-2017-2018-semester-1

SK Dirjen Dikdasmen Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017













Yang terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri. Surat keputusan ini menjadi dasar dan pijakan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri.) akan menjadi acuan dalam penetapan status penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik. Maka pada Aplikasi Dapodik 2018 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Selanjutnya satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 ini dapat melakukan pembelian buku teks pelajaran dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013. Dan untuk memberikan pedoman satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE). Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut, dapat diakses pada tautan berikut: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-tentang-buku-teks-pelajaran-kurikulum-2013-melalui-buku-sekolah-elektronik-bse.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan
  1. SK Dirjen Dikdasmen (Nomor 356/KEP/D/KR/2017) tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
  2. SK Dirjen Dikdasmen (Nomor 355/KEP/D/KR/2017) tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri
sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/sk-dirjen-dikdasmen-tentang-sekolah-pelaksana-kurikulum-2013-tahun-2017

Troubleshooting Pengisian Menu Jadwal




Pertanyaan : Bagaimana jika 1 ruang kelas dijadikan 2 rombel bahkan 3 rombel ?Jawaban : Dalam 1 ruang kelas urutkan jam pembelajaran sesuai dengan urutan waktu nya. Bisa seperti kelas pagi dan kelas siang. Misal kelas pagi dari Jam pelajaran ke 1,2…, 6 dan kelas siang jam ke 7,8… 12. Sehingga sistem seperti kelas kombinasi pagi dan siang jangan pernah membuat data prasarana ruang kelas baru apabila memang tidak ada prasarananya.


Pertanyaan : Bagaimana jika Ruangan kelas di bagi 2 dengan sekat triplek/ tidak permanen ?
Jawaban : Dalam isian prasarana R.kelas tetap di anggap 1 ruang saja. Adapun untuk jadwal dibuat seperti pada no.1 , walaupun pada waktu penyelanggaraan sekolah nya di pilih “pagi”.


Pertanyaan : Mengapa dalam jadwal terdapat deteksi validasi, jika PTK Mengajar di urutan jam pembelajaran yang sama tapi beda rombel akan ditolak di aplikasi?
Jawaban : Solusi pastikan tidak ada jam yang bentrok dalam pengisian jadwal. Jumlah slot jam di jadwal merupakan jumlah dari jam yang di inputkan di pembelajaran. Pastikan jam nya sudah sesuai antara pembelajaran dan jadwal sudah di bagi habis dan tidak bentrok antar rombel.
Definisi jadwal bentrok adalah apabila PTK yang sama mengajar pada jam pembelajaran yang sama pada hari yang sama di prasarana rombel (ruang kelas) yang berbeda.


Pertanyaan : Dalam pengisian jadwal terdapat baris warna merah, apa penyebab dan dampaknya ?
Jawaban : Jika jadwal tidak urut, missal dari jam pembelajaran ke-2 loncat ke jam pembelajaran ke-4 karena diselingi mapel yang ada di kelompok tambahan yg tidak masuk di jadwal aplikasi dapodik. Maka akan terlihat tidak urut. Dampak nya telihat warna merah seperti di gambar.
Dan ini TIDAK APA-APA. tidak menghambat sync tdk invalid. TIDAK BERMASALAH. hanya mengingatkan jadwal tidak urut.


Pertanyaan : Karena kekurangan guru, maka 1 guru mengajar lebih dari 1 rombel. Bagaiamana cara input di jadwal ?Jawaban : Tidak masalah jika memang faktanya demikian. Cara inputnya seperti nomor 1, pastikan tidak ada yang bentrok (mengajar pada urutan jam yang sama pada hari yang sama). Karena sistem validasi aplikasi tidak menerima inputan jadwal yang bentrok.


Pertanyaan : Bagaimana untuk jadwal upacara, istirahat , ekstrakurikuler ?
Jawaban :
Tidak perlu diinputkan ke dalam jadwal, hanya mata pelajaran tatap muka yang sesuai Kurikulum saja yang diinputkan. Upacara, istirahat,  Ekstrakurikuler dan kegiatan kookurikuler lainnya tidak perlu diinput ke jadwal.


Pertanyaan : Bagaimana cara input untuk mapel Agama yang diajar lebih dari 1 agama?
Jawaban : Sementara pilih saja agama yang mayoritas untuk menghindari deteksi jadwal bentrok.


Pertanyaan : Mengisi jam guru BK untuk kurikulum 2013 dan KTSP ?
Jawaban :
Jumlah jam pada pembelajaran diisi dengan 0 jam agar tidak muncul slot jam pada menu Jadwal. Karena beban mengajar guru BK dilihat dari rasio murid sejumlah 150 siswa per 1 Guru BK.

Pertanyaan : Mengisi jam guru TIK untuk kurikulum 2013 ?
Jawaban : Jumlah jam pada pembelajaran diisi dengan 0 jam agar tidak muncul slot jam pada menu  Jadwal. Karena beban mengajar guru TIK dilihat dari rasio murid sejumlah 150 siswa per 1 Guru TIK.


Pertanyaan : Mengisi jam guru TIK untuk kurikulum KTSP ?
jawaban : Untuk guru TIK yang mengajar pada kkurikulum KTSP dikarenakan jam mapel Teknologi Informasi dan Teknologi masuk pada jam wajib / wajib tambahan, maka harus dimasukkan ke dalam menu jadwal dan memiliki slot jam pada jadwal.

Admin Dapodikdasmen 
sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/troubleshoot/troubleshooting-pengisian-menu-jadwal